Pertanyaan tentang asuransi syariah di Indonesia

zeronews.my.id  Pertanyaan tentang asuransi syariah - Pertanyaan Mengenai Asuransi Syariah di Indonesia Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan calon nasabah terkait asuransi syariah. Baik itu premi, klaim sampai dengan pilihan asuransi syariah terbaik di Indonesia.

Pertanyaan tentang asuransi syariah di Indonesia

Apa itu asuransi syariah menurut para ahli?

Berikut ini beberapa pengertian asuransi syariah dalam Islam dari beberapa sumber, termasuk UU tentang asuransi syariah, yaitu UU No.40 Tahun 2014.

Wahbah az-Zuhaili

Dikutip dari buku Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Az-Zuhaili mendefinisikan pengertian asuransi dalam Islam ada dua bentuk yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sa’bit.

At-ta’min at-ta’awuni berarti asuransi tolong-menolong. Secara lengkap, asuransi syariah adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudharatan atau kesusahan.

At-ta’min bi qist sabit berarti asuransi dengan pembagian tetap. Secara lengkap artinya akad asuransi syariah yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan atau musibah, maka diberikan ganti rugi.

Pemahaman Alim Ulama

Pengertian asuransi dalam Islam yang dipahami oleh para ulama adalah sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada kelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Lembaga Islam di Indonesia ini mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, dan mendefinisikan asuransi sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

UU No. 40 Tahun 2014

Asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah, pemegang polis, dan perjanjian antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi atas risiko atau musibah yang menimpa pemegang polis.

Apa saja akad asuransi syariah?

Dalam asuransi syariah menggunakan akad lebih dari 2 jenis akad syariah asuransi. Jenis-jenis akad asuransi syariah adalah Akad Tijarah, Akad Tabarru’, dan Akad Wakalah bil Ujrah

Bagaimana cara klaim asuransi syariah?

Klaim asuransi syariah sebenarnya hampir sama dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah, sejak akad (perjanjian awal asuransi) pemegang polis telah diberitahukan mengenai sumber dana klaim yaitu dana tabarru’ yang merupakan kumpulan kontribusi (premi) para peserta asuransi.

Klaim adalah hak semua peserta yang tertimpa musibah. Itu sebabnya, wajib bagi pengelola melakukan proses klaim secara cepat dan tepat. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2001.

Pedoman umum klaim asuransi syariah

  • Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
  • Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
  • Klaim atas akad tija’rah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
  • Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad

Apa saja jenis klaim asuransi syariah?

Berdasarkan Fatwa MUI di atas, terdapat empat jenis jenis asuransi syariah klaim. Berikut penjelasan singkat mengenai jenis klaim asuransi syariah!

Klaim kontrak habis

Klaim kontrak habis adalah klaim yang dilakukan ketika masa asuransi berakhir. Perusahaan akan memberikan santunan kepada peserta yang telah menyelesaikan kontrak (akad) dalam pembayaran premi.

Klaim kesehatan

Klaim kesehatan adalah klaim yang dilakukan perusahaan kepada tertanggung atau pemegang polis yang mengalami sakit. Klaim akan memberikan santunan untuk rawat inap, pembedahan, obat-obatan, hingga biaya perawatan lain sesuai akad yang disepakati.

Klaim kecelakaan

Klaim kecelakaan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan. Klaim ini termasuk pemberian santunan meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan, serta kerusakan pada kendaraan.

Klaim meninggal

Klaim meninggal adalah pemberian santunan meninggal dunia atau uang pertanggungan (UP) jiwa kepada keluarga atau ahli waris dengan besar santunan sesuai akad. Ahli waris tidak hanya mendapatkan santunan sesuai dengan akad yang dijanjikan, tetapi juga berhak mendapatkan tabungan peserta dan hasil keuntungan dari investasi (dengan catatan peserta memiliki akad mudharabah yang menyediakan manfaat tabungan atau investasi).

Apa itu kontribusi asuransi syariah?

Premi asuransi syariah disebut dengan dana kontribusi atau dana tabarru’. Dana tabarru adalah sistem sharing of risk, yang artinya menghibahkan sebagian maupun seluruh kontribusi nasabah untuk membayar klaim.

Jadi, nantinya ketika nasabah melakukan klaim suatu kejadian maka akan diberikan dana tabarru’. Untuk itulah ketika Anda membeli produk-produk asuransi syariah akan ditentukan syarat kontribusi setiap bulan sesuai ketentuan. Bukan merupakan pembayaran premi seperti asuransi konvensional pada umumnya.

Bagaimana pengelolaan dana tabarru?

Dalam Asuransi Syariah tidak ada istilah premi, adanya adalah dana kontribusi atau tabarru’. Untuk pengelolaan dana sendiri biasanya pihak asuransi akan melakukan beberapa hal. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang pengelolaan dana tabarru,

Investasi dana berdasarkan akad kerjasama (Akad Mudharabah)

Karena Syariah menjalankan prinsip tolong menolong maka sistem pengelolaan kerjasama berdasarkan akad mudharabah. Hasil investasi dari dana ini tentunya akan digunakan untuk mengatur besarnya keuntungan.

Mengadakan sistem ta’awuin

Sistem Ta’awuin menjadi salah satu pengelolaan dana asuransi syariah. Sistem ini adalah gotong royong dan tolong menolong, dimana antar nasabah saling memberikan kontribusi untuk memikul risiko. Jadi, jika Anda nasabah lain yang tertimpa musibah akan mengedepankan sistem tolong menolong.

Dana tabarru tidak diambil oleh perusahaan asuransi

Sistem pengelolaan dana yang menjadikan perbedaan asuransi syariah dengan konvensional adalah pihak asuransi tidak berhak atas dana tabarru. Jadi, karena sistemnya tolong menolong maka akan ada dana ujrah yang didapatkan perusahaan asuransi. Dana ujrah merupakan upah atau fee yang disepakati untuk diberikan kepada perusahaan asuransi syariah karena sudah mengelola dana tabarru.

Apa saja contoh asuransi syariah di Indonesia?

Ada berbagai contoh asuransi syariah di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan berbagai produk-produk asuransi syariah yang dijalankan atas prinsip syariat Islam. Berikut contoh perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

  • Asuransi Syariah Takaful Keluarga
  • Asuransi FWD life Syariah
  • Asuransi Al Amin
  • Asuransi JMA Syariah
  • Asuransi Syariah Allianz
  • Asuransi Prudential Syariah
  • Asuransi AIA Syariah

Apa definisi asuransi syariah dalam bahasa Arab?

Dalam bahasa Arab asuransi syariah adalah Takaful. Takaful merupakan konsep asuransi syariah berlandaskan syariat Islam. Prinsipnya secara umum adalah untuk memberikan kompensasi atas suatu kerugian finansial yang diterima seseorang atau suatu musibah tertentu.

Apa itu wakaf asuransi syariah?

Wakaf asuransi syariah menurut fatwa adalah sebuah fitur produk dalam asuransi syariah. Fitur ini dilakukan dengan niat berbagai manfaat asuransi. Misalnya saja berupa santunan maupun dana investasi untuk diwakafkan yang berasal dari asuransi.

Demikian Pertanyaan Pertanyaan tentang asuransi syariah di indonesia. semoga bermanfaat...