Klaim asuransi Keluarga Indra Bekti Ungkap Alasan Tidak Menggunakan BPJS setelah Klaim Asuransi Ditolak.

zeronews.my.id  - Pernyataan Aldilla Jelita, istri Indra Bekti, mengenai penggalangan dana untuk suaminya setelah menjalani perawatan akibat perdarahan otak telah menjadi sorotan masyarakat. Ternyata, asuransi yang dimiliki Indra Bekti tidak sepenuhnya mencakup biaya perawatan tersebut. Mengapa hal ini terjadi?

Klaim asuransi Keluarga Indra Bekti Ungkap Alasan Tidak Menggunakan BPJS setelah Klaim Asuransi Ditolak.

"Cipta, adik Indra Bekti, mengatakan, 'Aku sempat tanya sama timnya, ada asuransi cuma di-decline. Gagal kenapanya saya kurang tahu.' Kami berbicara dengan Cipta di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Senin (2/1/2023)."

Bahkan, banyak beredar kabar bahwa saat ini Indra Bekti, yang berusia 45 tahun, sedang dirawat di kamar perawatan VIP yang menyebabkan biaya pengobatannya semakin tinggi. Namun, Komo Ricky, ipar sekaligus sahabat Indra Bekti, membantah kabar tersebut.

"Jadi, sampai saat ini, Kak Bekti masih berada di ICU, bukan di kamar perawatan VIP atau kelas 1. Jadi, dia belum dipindahkan ke kamar inap," jelas Komo Ricky melalui akun Instagramnya yang dilihat oleh detikcom pada hari Selasa (3/1/2023).

Karena penyakit yang diderita oleh Indra Bekti cukup kronis dan membutuhkan perawatan intensif, tentu biayanya tidak sedikit. Jumlahnya bahkan dikabarkan mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, asuransi yang digunakan oleh Indra Bekti hanya menanggung 10 persen dari total biaya perawatan.

Menurut Komo, Indra Bekti baru bergabung dengan asuransi tersebut selama enam bulan. Namun, peraturan asuransi menentukan bahwa pencairan dana minimal harus satu tahun karena penyakit yang dideritanya termasuk dalam kategori serius.

"Tentang asuransi, Indra Bekti baru bergabung dengan asuransi tersebut enam atau tujuh bulan yang lalu, dan penyakitnya termasuk penyakit yang serius. Oleh karena itu, untuk mendapatkan perlindungan, harus menunggu satu tahun," jelas Komo Ricky melalui akun Instagramnya yang dilihat oleh detikcom pada hari Selasa (3/1/2023).

Alasan mengapa tidak menggunakan BPJS Kesehatan

Komo menjelaskan bahwa perdarahan otak yang dialami oleh Indra Bekti terjadi secara tiba-tiba saat ia sedang bekerja. Karena kondisi darurat tersebut, keluarga memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit terdekat.

"Jika kalian bertanya tentang BPJS, saat Indra Bekti pingsan, kami membawanya ke rumah sakit terdekat ketika ia sedang bekerja. Tentu tidak mungkin bagi kami untuk mencari rumah sakit saat itu jika ada yang terdekat. Tentu saja kami membawanya ke rumah sakit terdekat untuk pertolongan pertama," ungkap Komo Ricky.

Ia juga menegaskan bahwa penyakit yang diderita oleh Indra Bekti bukanlah penyakit ringan seperti flu. Oleh karena itu, berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain bukanlah hal yang sederhana.

BPJS menanggung biaya perdarahan otak

Kemudian, masyarakat menyarankan keluarga Indra Bekti untuk beralih ke BPJS. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa perdarahan otak termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berarti biaya perawatannya dapat ditanggung sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016.

"Ia termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, kepada detikcom pada hari Senin (2/1/2023).

"Tarif rumah sakit dalam JKN ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Besaran biayanya mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan yang dimaksud," tambahnya.

Mengambil pelajaran dari kasus asuransi Indra Bekti, proses pencairan dana menjadi rumit jika masyarakat tidak memperhatikan peraturan dan jumlah premi yang harus dibayarkan sebelum mendaftar. Oleh karena itu, penting untuk memahami kebutuhan diri sendiri maupun keluarga dan mendapatkan penjelasan lengkap dari agen asuransi agar tidak membuat keputusan yang salah.

"Studi detail manfaat (cakupan dan pengecualian) yang akan diterima dan pastikan untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari agen atau pemasar asuransi," kata ahli asuransi kesehatan, Dr. Fransisca Werry dari Rey.id, saat dihubungi oleh detikcom pada hari Selasa (3/1/2023).