Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

zeronews.my.id  Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional -  Pengertian asuransi adalah perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa nasabah harus menyetorkan premi untuk kemudian mendapatkan manfaat pertanggungan jika terjadi kerugian.

asuransi mobil terbaik,asuransi mobil all risk,simas asuransi,sinarmas asuransi,asuransi kendaraan,asuransi all risk,asuransi mobil sinarmas,asuransi mobil simas,cara klaim asuransi mobil, salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah,asuransi syariah adalah,reasuransi syariah adalah,perbedaan asuransi syariah dan konvensional,pengertian asuransi syariah,perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional,asuransi konvensional adalah,asuransi syariah di indonesia,contoh asuransi syariah,produk asuransi syariah,asuransi jiwa syariah,asuransi kesehatan syariah,akad asuransi syariah,apa itu asuransi syariah,jenis-jenis asuransi syariah,perusahaan asuransi syariah,materi asuransi syariah,perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah,asuransi syariah dan konvensional,perkembangan asuransi syariah di indonesia

Salah satu perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah cara kerja pengelolaan dananya. Asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong sehingga tidak diperbolehkan untuk keperluan komersial.

Asuransi Syariah

Pengelolaan risiko
Saling tolong, saling menjamin, dan bekerja sama lewat kontribusi dana hibah (premi). Prinsipnya berbagi risiko antara perusahaan asuransi dan peserta.
Pengelolaan dana
Pengelolaan dana bersifat transparan dan penggunaannya untuk kebaikan pemegang polis.
Sistem perjanjian
Perjanjian dalam asuransi syariah disebut akad asuransi syariah berdasarkan sistem syariah.
Kepemilikan dana
Dana dimiliki bersama oleh pemegang polis. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.
Pembagian keuntungan
Keuntungan dibagikan kepada semua peserta asuransi (pemegang polis).
Kewajiban zakat
Perusahaan mewajibkan peserta membayar zakat dengan jumlah sesuai besaran keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Pengawasan
Pengawasan dilakukan DPS yang dibentuk DSN dari MUI. Pengawasan termasuk alokasi dana dan investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan prinsip Islam yang harus halal. Pengawasan juga dilakukan OJK.
Dana hangus
Ada klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko.
Instrumen investasi
Investasi tidak bisa dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti mengandung riba, perjudian, unsur suap, hingga haram.
Klaim dan layanan
Peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap untuk semua anggota keluarga dengan premi yang lebih ringan dalam satu polis karena kontribusinya dinilai lebih besar. Memungkinkan klaim ganda dengan asuransi lain yang dimiliki tertanggung.

Asuransi Konvensional

Pengelolaan risiko
Sistem yang berlaku adalah transfer of risk. Risiko yang dialami pemegang polis atau tertanggung dibebankan kepada perusahaan asuransi.
Pengelolaan dana
Pengelolaan dana bersifat tertutup dan perusahaan yang menentukan jumlah premi dan biaya lain. Keuntungan hanya dinikmati perusahaan asuransi.
Sistem perjanjian
Dalam asuransi konvensional, perjanjian asuransi seperti perjanjian jual-beli.
Kepemilikan dana
Dana dari premi yang dibayar tertanggung dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Perusahaan bertindak penuh sebagai pengelola untuk mengalokasikan dana.
Pembagian keuntungan
Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Kewajiban zakat
Tidak ada ketentuan terkait zakat.
Pengawasan
Pengawasan hanya dilakukan OJK dan tidak ada kewajiban halal dalam pengelolaannya.
Dana hangus
Hanya produk asuransi konvensional tertentu yang memberikan pengembalian dana (premi). Seperti asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun
Instrumen investasi
Tidak ada ketentuan syariah, hanya mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya.
Klaim dan layanan
Klaim ganda tersedia pada asuransi konvensional. Namun, tidak semua perusahaan asuransi konvensional memberikan premi murah untuk polis keluarga.

Prinsip-Prinsip atau Rukun Asuransi Syariah

Dalam asuransi konvensional, perusahaan bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Sementara asuransi syariah memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan saling menolong jika terjadi musibah pada peserta asuransi. 

Unsur tolong menolong

Dalam asuransi syariah terdapat dana tabarru’ yang merupakan dana kumpulan premi (kontribusi) para peserta. Dana kontribusi tersebut dapat “dipinjamkan” ke peserta lain yang sedang membutuhkan. Dalam arti “pinjaman” ini sebagai klaim yang diperoleh peserta tersebut.

Pengelolaan dana yang transparan

Pengelolaan dana asuransi syariah dilakukan secara transparan. Mulai dari penggunaan dana kontribusi, surplus underwriting, pembagian hasil investasi.  Dengan begitu, nasabah dapat melakukan pengecekan, apakah pengelolaan dana asuransinya benar-benar sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

Dana tidak hangus

Pada asuransi konvensional, premi nasabah bisa hangus meski tidak ada klaim. Kecuali, terdapat fasilitas tertentu seperti no claim bonus. Namun, mekanisme kerja asuransi syariah dalam hal ini berbeda. Jika masa polis berakhir, maka setiap nasabah atau tertanggung berhak mendapatkan pembagian risiko dan keuntungan sebagai manfaat pengembalian premi.

Manfaat Pembagian Keuntungan Hasil Investasi

Dalam asuransi syariah, hasil investasi akan dibagi kepada peserta asuransi sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini tentu berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana keuntungan hasil investasi dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.

Alokasi Surplus Underwriting

Asuransi syariah menggunakan sistem pembagian surplus underwriting. Surplus underwriting adalah selisih dana antara pendapatan dan pengeluaran dana tabarru selama satu periode.  Berbeda dengan asuransi konvensional, dalam asuransi syariah surplus underwriting adakan dibagian kepada peserta asuransi.

Adanya akad

Akad atau perjanjian dalam asuransi syariah juga telah ditetapkan sesuai prinsip syariat Islam. Akad ini menjadi poin pertama dalam asuransi syariah, yaitu tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat untuk menghadapi risiko nasabah asuransi.

Terdapat tiga akad berdasarkan hukum asuransi syariah yakni:

  • Akad Tijarah yaitu semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  • Akad Tabarru’ yaitu semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  • Akad Wakalah bil Ujrah yang memberikan wewenang kepada penyedia asuransi dalam mengelola dana proteksi atau investasi milik nasabah.

Alokasi dana investasi sesuai syariat Islam

Baik itu investasi peserta unit link ataupun investasi yang dilakukan perusahaan, harus sejalan dengan syariat. Adapun syarat investasi yang sesuai syariat adalah halal, tidak haram, tidak mengandung unsur riba, dan tidak mengandung unsur penipuan. Sederhananya, tidak boleh melanggar hukum asuransi syariah.

Prinsip Islam yang Mengatur Asuransi Jiwa Syariah

  • Prinsip tauhid adalah prinsip paling dasar dalam pengelolaan. Pada prinsip ini, niat dasar memiliki asuransi bukan untuk keuntungan, tetapi ikut serta dalam menerapkan prinsip syariah pada asuransi.
  • Prinsip keadilan harus diterapkan nasabah maupun perusahaan asuransi. Perusahaan harus bersikap adil kepada semua peserta asuransi. Kedua pihak juga harus adil dalam memenuhi tanggung jawab serta hak dan kewajibannya.
  • Prinsip tolong-menolong dimulai sejak akad dibuat. Kontribusi (premi) yang dibayarkan akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah. Prinsip ini juga diterapkan untuk memenuhi wadiah.
  • Prinsip kerjasama adalah prinsip dasar yang terjalin antara perusahaan dengan peserta asuransi. Perusahaan mengelola dana nasabah dan peserta membayar kontribusi untuk dikelola perusahaan.
  • Prinsip amanah mengutamakan percaya dan jujur yang harus diterapkan oleh perusahaan asuransi dan peserta asuransi. Perusahaan asuransi harus amanah dalam mengelola dana nasabah. Peserta asuransi harus jujur dalam mengajukan klaim.
  • Prinsip rida artinya menerima dan ikhlas. Nasabah rida kontribusinya dikelola perusahaan. Sedangkan perusahaan rida memberikan keuntungan dan pembayaran klaim sesuai akad.
  • Prinsip menghindari riba artinya kontribusi dari peserta asuransi wajib dikelola dan diinvestasikan dalam bisnis yang halal dan sesuai prinsip syariah.
  • Prinsip menghindari perjudian wajib diterapkan karena Islam melarang pengelolaan dana dan investasi di sektor yang mengandung unsur judi.
  • Menghindari ketidakjelasan diterapkan sejak melakukan akad asuransi jiwa syariah. Agen asuransi harus menjelaskan sedetail-detailnya mengenai kontribusi, klaim, hingga hal-hal yang membuat klaim asuransi syariah ditolak.
  • Menghindari suap, di mana perusahaan maupun peserta dilarang melakukan suap. Contohnya nasabah yang ingin klaimnya dikabulkan menyuap agen. Suap (risywah) merupakan kegiatan yang hanya menguntungkan satu pihak, dan pihak lain dirugikan. Itu sebabnya dilarang.

Demikian disampaikan Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional mudah mudahan bisa dipahami dan semoga bermanfaat ya...

search keyword: asuransi konvensional adalah,asuransi syariah di indonesia,contoh asuransi syariah,produk asuransi syariah,asuransi jiwa syariah,asuransi kesehatan syariah,akad asuransi syariah,apa itu asuransi syariah,jenis-jenis asuransi syariah,perusahaan asuransi syariah,materi asuransi syariah,perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah,asuransi syariah dan konvensional,perkembangan asuransi syariah di indonesia