Rukun asuransi syariah dan dasar hukum asuransi syariah

zeronews.my.id  Rukun asuransi syariah - Dalam asuransi konvensional, perusahaan bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Sementara asuransi syariah memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan saling menolong jika terjadi musibah pada peserta asuransi. 

asuransi,akad asuransi syariah,apa itu asuransi syariah,asuransi jiwa syariah,asuransi syariah,asuransi konvensional adalah,


Rukun asuransi syariah

Berikut adalah prinsip dasar asuransi syariah, serta rukun syarat dan larangannya selengkapnya:

Unsur tolong menolong

Dalam asuransi syariah terdapat dana tabarru’ yang merupakan dana kumpulan premi (kontribusi) para peserta. Dana kontribusi tersebut dapat “dipinjamkan” ke peserta lain yang sedang membutuhkan. Dalam arti “pinjaman” ini sebagai klaim yang diperoleh peserta tersebut.

Pengelolaan dana yang transparan

Pengelolaan dana asuransi syariah dilakukan secara transparan. Mulai dari penggunaan dana kontribusi, surplus underwriting, pembagian hasil investasi.  Dengan begitu, nasabah dapat melakukan pengecekan, apakah pengelolaan dana asuransinya benar-benar sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

Dana tidak hangus

Pada asuransi konvensional, premi nasabah bisa hangus meski tidak ada klaim. Kecuali, terdapat fasilitas tertentu seperti no claim bonus. Namun, mekanisme kerja asuransi syariah dalam hal ini berbeda. Jika masa polis berakhir, maka setiap nasabah atau tertanggung berhak mendapatkan pembagian risiko dan keuntungan sebagai manfaat pengembalian premi.

Manfaat Pembagian Keuntungan Hasil Investasi

Dalam asuransi syariah, hasil investasi akan dibagi kepada peserta asuransi sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini tentu berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana keuntungan hasil investasi dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.

Alokasi Surplus Underwriting

Asuransi syariah menggunakan sistem pembagian surplus underwriting. Surplus underwriting adalah selisih dana antara pendapatan dan pengeluaran dana tabarru selama satu periode.  Berbeda dengan asuransi konvensional, dalam asuransi syariah surplus underwriting adakan dibagian kepada peserta asuransi.

Adanya akad

Akad atau perjanjian dalam asuransi syariah juga telah ditetapkan sesuai prinsip syariat Islam. Akad ini menjadi poin pertama dalam asuransi syariah, yaitu tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat untuk menghadapi risiko nasabah asuransi.

Terdapat tiga akad berdasarkan hukum asuransi syariah yakni:

  • Akad Tijarah yaitu semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  • Akad Tabarru’ yaitu semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  • Akad Wakalah bil Ujrah yang memberikan wewenang kepada penyedia asuransi dalam mengelola dana proteksi atau investasi milik nasabah.

Alokasi dana investasi sesuai syariat Islam

Baik itu investasi peserta unit link ataupun investasi yang dilakukan perusahaan, harus sejalan dengan syariat. Adapun syarat investasi yang sesuai syariat adalah halal, tidak haram, tidak mengandung unsur riba, dan tidak mengandung unsur penipuan. Sederhananya, tidak boleh melanggar hukum asuransi syariah.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Artinya, setiap perusahaan asuransi haruslah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Hukum asuransi syariah dalam Al Quran dan hadits

Hukum asuransi didasarkan dengan menggunakan sistem syariah dalam islam. Surah atau ayat yang menjelaskan dasar hukum asuransi syariah adalah sebagai berikut:

  • Surat Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • Surat An Nisa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dasar hukum menurut fatwa MUI

Dasar hukum menurut fatwa MUI mendasar pada fiqih Islam. Artinya, akad atau perjanjian dalam asuransi syariah didasarkan atas dasar prinsip tolong menolong. MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang menghalalkan asuransi syariah. Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Dasar hukum dari Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan menjadi payung hukum penyelenggaraan Asuransi Syariah Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Adapun beberapa ketegasan dasar hukum dari Pemerintah ini bisa dilihat di BAB I, Pasal I nomor 1 hingga 3, yaitu:

  • Pasal 1 Nomor 1: Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Pasal 1 Nomor 2: Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  • Pasal 1 Nomor 3: Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.

Tips Memilih Asuransi Syariah Terbaik dan Termurah

Memilih asuransi syariah yang murah dan terbaik harus melalui banyak pertimbangan. Untuk itu berikut tips memilih asuransi syariah terbaik dan termurah yang bisa menjadi pertimbangan Anda.

1. Pilih polis asuransi sesuai kebutuhan dan manfaat

Hal pertama yang harus Anda pertimbangkan sebelum membeli polis asuransi syariah adalah pilihlah sesuai kebutuhan keluarga. Sebab ada banyak produk asuransi syariah terbaik mulai dari kesehatan, umum, jiwa dan lain-lain. Jadi, sesuaikan dengan kebutuhan keluarga Anda dengan membaca manfaat pertanggungan asuransi tersebut.

2. Bandingkan dulu polis asuransi syariah sebelum membelinya

Setiap produk asuransi memiliki kelebihan dan keunggulan. Jangan sampai Anda membeli produk asuransi syariah murah tanpa memperhatikan manfaat pertanggungannya. Untuk itu bandikan dulu polis yang Anda inginkan dari perusahaan satu dan perusahaan lainnya untuk mengetahui keunggulan asuransi syariah tersebut.

Hal ini akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan harga akad (premi) termurah tapi manfaat polis lengkap. Melalui Lifepal Anda bisa membandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi syariah di Indonesia dengan mudah ketika mengisi fomulir berikut ini!

3. Pastikan terdaftar resmi dan diawasi regulator

Hal terpenting yang juga wajib menjadi pertimbangan adalah pastikan perusahaan tersebut memiliki payung hukum resmi. Perusahaan asuransi syariah terbaik di Indonesia biasanya sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selain asuransi syariah OJK tentunya juga diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Pengawasan oleh DPS tersebut akan memberikan rasa nyaman pada Anda, sebab perusahaan sudah resmi mengelola keuangan bebas riba. Jadi, Anda bisa tenang ketika membeli produk asuransi tersebut.

4. Pilihlah asuransi yang memiliki rekanan RS dan bengkel luas

Perusahaan asuransi syariah terbaik biasanya akan bekerjasama dengan bengkel maupun rumah sakit. Itulah sebabnya sebelum membeli pastikan Anda mencari tahu lebih dulu jumlah rekanan bengkel maupun rumah sakit brand asuransi syariah tersebut.

Sebab jika sudah bekerjasama dengan banyak bengkel dan RS tentu akan membantu memudahkan Anda jika terjadi kerusakan mobil, harus rawat inap dan lain-lain.

5. Pilih perusahaan asuransi dengan kredibilitas terpercaya

Kredibilitas bukan cuma brand-nya terkenal saja, tetapi juga terpercaya soal pelayanannya dan sebisa mungkin minim komplain. Jadi, Anda harus mencari informasi mendetail sebelum membeli asuransi tersebut.

Demikian penjelasan Rukun asuransi syariah semoga bermanfaat...