Pengertian asuransi syariah harus kamu pahami

zeronews.my.id  Pengertian Asuransi Syariah - Asuransi syariah adalah proteksi asuransi yang dikelola sesuai syariat Islam dan mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa DSN MUI, dijelaskan bahwa cara kerja asuransi syariah haruslah sesuai dengan akad syariah, yaitu menggunakan prinsip tolong menolong, sehingga tidak ditujukan untuk keperluan komersial. 

asuransi syariah,asuransi syariah adalah,reasuransi syariah adalah,apa itu asuransi syariah,jenis-jenis asuransi syariah,materi asuransi syariah,konsep asuransi syariah,definisi asuransi syariah,apa yang dimaksud dengan asuransi syariah,jenis asuransi syariah,pengertian asuransi syariah pdf,sejarah asuransi syariah,tujuan asuransi syariah,tujuan asuransi syariah pdf,pengertian asuransi syariah brainly,prinsip asuransi syariah,asuransi konvensional adalah,dasar hukum asuransi syariah

Artinya antara perusahaan dan peserta asuransi saling membantu, di mana peserta asuransi membayarkan dana kontribusi (premi) ke dalam dana tabbaru* untuk empat hal, yaitu: 

  • Ujrah: upah jasa yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah mengelola dana peserta.
  • Santunan asuransi syariah: uang pertanggungan atau santunan tunai kepada peserta asuransi.
  • Dana reasuransi: pengelolaan risiko yang menjamin peserta asuransi, jika terjadi gagal bayar pada perusahaan asuransi.
  • Surplus underwriting: selisih total dana tabarru + kenaikan aset reasuransi – pembayaran klaim. 

*kumpulan biaya kontribusi yang dialokasikan untuk menolong antar peserta asuransi jika terjadi pengajuan klaim. 

Asuransi syariah dalam Islam sendiri pada dasarnya tidaklah dilarang, selama dana yang terkumpul dikelola sesuai syariat Islam yang juga telah disepakati dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Definisi asuransi syariah dalam fatwa Dewan Syariah Nasional adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabaru melalui pola pengembalian untuk menghadapi risiko sesuai perjanjian polis.

Jenis Asuransi Syariah di Indonesia

Jenis jenis asuransi syariah terdiri atas asuransi mobil syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi jiwa syariah. Masing-masing jenis asuransi syariah serupa dengan asuransi konvensional. Berikut ini jenis-jenis asuransi syariah terbaik  yang ada di Indonesia:

1. Asuransi mobil syariah

Asuransi kendaraan bermotor syariah maupun mobil syariah memberikan manfaat ganti rugi atas risiko kerusakan mobil, seperti baret, penyok, hilang, hingga kerusakan yang tidak disengaja lainnya. Pengelolaan dana asuransi syariah kendaraan ini mengikuti syariat Islam. Beberapa produkasuransi mobil syariah terbaik di Indonesia mencakup Asuransi ACA Syariah, Asuransi Simas Syariah, Asuransi Astra Buana Syariah, dan masih banyak lagi.

2. Asuransi kesehatan syariah

Asuransi kesehatan syariah memberikan manfaat berupa pertanggungan biaya perawatan kesehatan dengan pengelolaan dana sesuai syariat Islam. Beberapa pilihan asuransi kesehatan syariah terbaik di Indonesia adalah Asuransi FWD Syariah,Asuransi Prudential Syariah, Asuransi Sinarmas MSIG Life Syariah, dan masih banyak asuransi syariah kesehatan terbaik lainnya.

3. Asuransi jiwa syariah

Asuransi jiwa syariah memberikan manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat atau cacat tetap total kepada ahli waris atau keluarga sesuai prinsip syariah. Saat ini ada banyak pilihan asuransi jiwa syariah terbaik di Indonesia, sepertiAsuransi Takaful Keluarga, Asuransi Al Amin, Asuransi JMA Syariah, Asuransi Syariah Prudential, dan masih banyak lagi.

4. Asuransi pendidikan syariah

Asuransi pendidikan syariah terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi dwiguna dan unit link. Asuransi pendidikan dwiguna adalah proteksi asuransi jiwa ditambah instrumen pasar uang. Artinya, manfaat asuransi baru dapat dicairkan ketika terntanggung orang tua mengalami risiko meninggal dunia atau cacat total. Sementara asuransi pendidikan unit link, artinya memberikan manfaat gabungan antara proteksi asuransi jiwa dan investasi sekaligus. Bedanya, keuntungan investasi akan dibagikan beriringan dengan tahapan sekolah anak.

5. Asuransi kumpulan syariah

Asuransi yang dirancang khusus untuk tertanggung karyawan. Biasanya, perusahaan asuransi memiliki minimum kepesertaan. Artinya, perusahaan baru bisa mengasuransikan karyawannya jika minimum peserta misal 10 orang.

6. asuransi haji dan umroh

Asuransi yang memberikan santunan tunai atau biaya pertanggungan jika peserta asuransi mengalami musibah seperti sakit atau meninggal dunia ketika menjalankan ibadah haji/umroh.

Manfaat Asuransi Syariah

Prinsip asuransi syariah dijalankan dengan sistem tolong menolong. Itu artinya tidak mencari keuntungan dari besaran premi asuransi syariah yang dibayarkan oleh nasabah. Sehingga ada banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh. Berikut manfaat dan keuntungan asuransi syariah selengkapnya.

Bebas iuran dasar

Manfaat asuransi syariah yang akan langsung terlihat adalah bebas iuran dasar. Keuntungan asuransi syariah ini akan langsung didapatkan ketika tertanggung mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan.

Manfaat tidak berubah meskipun telat bayar dana kontribusi

Meskipun nasabah telat membayar dana kontribusi karena sesuatu hal, maka manfaat pertanggungan tidak berubah dan berjalan seperti seharusnya. Manfaat ini tentunya berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak membolehkan nasabahnya telat bayar premi.

Keuntungan akan dibagi secara adil

Manfaat asuransi syariah lainnya adalah keuntungan akan dibagi secara adil untuk nasabah. Hal ini sesuai dengan sistem asuransi syariah.

Manfaat wakaf

Manfaat wakaf juga menjadi salah satu dari keuntungan asuransi syariah. Sehingga beberapa produk asuransi syariah juga memungkinkan nasabahnya ikut berpartisipasi dalam kebaikan.

Istilah-istilah dalam asuransi syariah

Ada beberapa istilah dalam produk jaminan berbasis syariat ini. Tentu istilah berikut tidak terlepas dari Bahasa Arab sehingga perlu dijelaskan maknanya agar bisa dipahami oleh semua peserta atau penerima manfaat.

Akad adalah perjanjian antara dua belah pihak yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan atau dilanggar. Akad dilakukan antara penerima manfaat (peserta) dan perusahaan.

Akad mudharabah adalah perjanjian antara pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) kemudian mempercayakan modal tersebut untuk dikelola oleh pihak kedua (mudharib) dengan perjanjian di awal. Modal sepenuhnya berasal dari pihak pertama sedangkan pihak kedua tidak menanamkan modal sama sekali hanya mengandalkan keahlian yang tidak dimiliki oleh pihak pertama.

Akad musyarakah adalah perjanjian antara pihak pertama dengan pihak kedua dengan modal yang berasal dari kedua belah pihak dengan perjanjian pembagian keuntungan atau kerugian berdasarkan seberapa besar porsi kontribusinya.

Akad mudharabah musytarakah adalah gabungan antara akad mudharabah dan musyarakah di mana modal berasal dari satu pemilik modal. Perbedaannya adalah kerugian yang terjadi hanya ditanggung oleh pemilik modal. Namun jika dalam perjalanan waktu bisnis yang dijalankan menguntungkan maka, pengelola boleh menambah modal untuk mengembangkan usahanya dengan perjanjian keuntungan berdasarkan porsi kontribusi yang diberikan. 

Akad tijarah adalah perjanjian yang dilakukan untuk kepentingan mencari keuntungan.

Akad tabarru’ adalah perjanjian hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta dengan tujuan untuk tolong menolong sesama dan tidak digunakan untuk tujuan investasi. Kumpulan dana dari para peserta asuransi ini dikumpulkan dalam satu rekening yang disebut dengan dana tabarru’

Wakalah bil ujrah adalah biaya administrasi pengelolaan dana yang dibebankan kepada peserta oleh pengelola (perusahaan). Pengelola tidak berhak mendapatkan bagian dari dana yang diinvestasikan jika menggunakan akad ini.

Kontribusi adalah istilah dalam proteksi syariat yang digunakan untuk menggantikan istilah premi peserta.

Qardh adalah pinjaman pengelola (perusahaan) dengan menggunakan dana tabarru’ saat terjadi defisit ketika ingin membayarkan santunan (klaim). Dana qard akan dikembalikan lagi oleh pengelola jika mengalami surplus dalam perhitungan underwriting di lain waktu.

Iuran tabarru’ adalah sebagian dana yang diambil dari kontribusi peserta asuransi. Dana ini nantinya digunakan untuk saling tolong menolong antar peserta asuransi yang mendapatkan musibah yang tidak diinginkan.

Demikian penjelasan dari Pengertian Asuransi Syariah semoga bermanfaat ya...

Search keyword: definisi asuransi syariah,apa yang dimaksud dengan asuransi syariah,jenis asuransi syariah,pengertian asuransi syariah pdf,sejarah asuransi syariah,tujuan asuransi syariah,tujuan asuransi syariah pdf,pengertian asuransi syariah brainly,prinsip asuransi syariah,asuransi konvensional adalah,dasar hukum asuransi syariah